Sabtu, 31 Juli 2010

Tugas Pengurus Pebansa


KETUA
  1. Mengorganisir semua aktifitas / kegiatan organisasi.
  2. Bertanggung jawab atas jalannya organisasi.
  3. Melindungi anggota dan organisasi dalam urusan di luar organisasi.
  4. Melaporkan setiap tahun buku / tutup buku kepada anggota atas semua kegiatan yang dilakukan.
  5. Memimpin rapat-rapat.
  6. Semua keputusan diambil oleh Ketua atas persetujuan anggota.
  7. Ketua berhak meminta informasi dari siapapun bila diperlukan.
  8. Dalam keadaan tertentu yang penting, Ketua berhak mengundang anggota atau pengurus. 

 SEKRETARIS
  1. Melakukan pencatatan setiap aktifitas atau kejadian penting atas jalannya organisasi.
  2. Buku-buku yang dipegang sekretaris meliputi: Buku Kegiatan organisaisi, Buku Rapat dan kejadian penting dan Buku-buku lainnya yang diperlukan.  
  3. Membuat surat-surat seperti surat ijn, surat undangan dll.
  4. Semua berkas yang berhubungan atas kegiatan sekretaris harus diarsipkan atau disimpan rapi dan teratur, hal ini untuk memudahkan bila setiap saat diperlukan
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua.

BENDAHARA
  1. Mencatat atau mendata setiap penerimaan berupa dana. Untuk dana dapat di peroleh dari: Masing-masing Sie yang aktifitasnnya menghasilkan uang / dana, Dari Jimpitan, Dari Kas Organisasi, dll.
  1. Mencatat setiap pengeluaran Kas, seperti pembelian perlengkapan administrasi.
  2. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan Bendahara yaitu;
a. Mencatat penerimaan dana secara riil atau nyata.
b. Setiap pengeluaran dana harus diketahui oleh Ketua.
c. Berkas-berkas yang berhubungan dengan kebendaharaan harus diarsipkan / disimpan rapi dan teratur, untuk memudahkan pencarian bila setiap saat diperlukan.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua atas keuangan organisasi.
 KASI ORGANISASI
  1. Mengadakan buku-buku administrasi organisasi.
  2. Mengadakan papan bagan struktur organisasi.
  3. Mengadakan kerja / program kerja.
  4. Mengadakan perlengkapan organisasi lainnya. 

 KASI LITBANG
  1. Memperbaiki administrasi / pembukuan organisasi.
  2. Meneliti dan memeriksa administrasi.
  3. Mengembangkan dan meningkatkan aktifitas / kegiatan organisasi.
  4. Melakukan kegiatan lain yang perlu diteliti, diperiksa, dikembangkan, dan ditingkatkan.

KASI KEGIATAN
  1. Mengkoordinasi semua seksi yang meliputi: Sie Humas, Sie Kerohanian, Sie Bakti Sosial, Sie  Kesenian, Sie Keamanan, dan Sie Olahraga.
  2. Mengawasi setiap kegiatan atau jalannya organisasi.
  3. Berhak mengundang semua seksi bila diperlukan.
  4. Meminta pertanggung jawaban dari semua sie.
  5. Berhak meminta pendapat dari semua seksi.
  6. Kasi kegiatan dapat menyelesaikan segala masalah diantara seksi-seksinya sebelum ke forum.
  7. Kasi kegiatan bertanggung jawab kepada Ketua.

0 komentar:

Posting Komentar